
Sibuhuan (STAI-BR). Sebanyak 51 Mahasiswa STAI Barumun Raya Sibuhuan mengikuti Sidang Munaqasyah pada Senin (21/08/23) berlangsung di Kampus II STAI Barumun Raya Sibuhuan Komplek Al-Muhajirin.
Dari 51 Mahasiswa tersebut merupakan gabungan dari 5 Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI), 13 Mahasiswa Perbankan Syari’ah (PS), 31 Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan 2 Mahasiswa Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAI Barumun Raya Sibuhuan.
Pada pelaksanaan Sidang Munaqasyah kali ini turut berhadir Bapak Syawaluddin Siahaan,S.P sebagai pengamat dari Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara.
Abdul Manaf Hutauruk,M.Pd Wakil Ketua Bidang Akademik STAI Barumun Raya Sibuhuan sampaikan pada arahannya agar seluruh peserta Sidang Munaqasyah betul-betul persiapkan diri dan lebih serius dalam mengikuti sidang Munaqasyah utamanya pada saat pertanggung jawabkan skripsinya di depan Penguji.
Abdul Manaf juga Ungkapan ” anda harus berupaya semaksimal mungkin dalam mengikuti sidang Munaqasyah ini dan Jangan sampai gagal karena jika gagal Anda hanya bisa mengikuti sidang Munaqasyah pada Periode atau gelombang berikutnya” Tegas Pak Abdul Manaf
Sementara Mira Yanti Lubis, MA ketua Penguji tegaskan supaya peserta Sidang Munaqasyah dapat pertanggung jawabkan hasil Skripsinya yang sudah menerapkan penelitian terlebih dahulu.
Tentunya sangat diharapkan supaya semua peserta bisa menguasai skripsinya sehingga tidak ada yang tidak Lulus, karena jika tidak Lulus maka wajib mengikuti Sidang Munaqasyah berikutnya tutupnya. (HD)