Sejarah Singkat
Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan
Sejak disahkannya pembentukan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan ibukota Sibuhuan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 melalui Sidang Paripurna DPR RI tanggal 17 Juli 2007 yang kemudian dicatat dalam Lembaran Negara No. 14 tahun 2007, maka semua yang berkepentingan (stakeholder) merasa bersyukur kepada Allah dan berusaha untuk berpartisipasi menyukseskan pembangunan di daerah tersebut.
Seiring dengan hal di atas, Yayasan Pondok Pesantren Syekh Mhd Dahlan Sibuhuan yang telah berdiri dan mengelola lembaga pendidikan Pondok Pesantren tingkat Tsanawiyah dan Aliyah sejak tahun 1938, merasa termotivasi untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan adanya suatu perguruan tinggi di Kabupaten Padang Lawas yang turut bertanggung jawab mencetak dan membangun Sumber Daya Manusia memenuhi kebutuhan Kabupaten Padang Lawas yang baru dimekarkan.
Pada tahun 2006 dimulailah persiapan pendirian perguruan tinggi di Pondok Pesantren Syekh Muhammad Dahlan Aek Hayuara Sibuhuan. Dibentuklah tim untuk menyusun proposal pendirian perguruan tinggi dan waktu itu yang diputuskan baru pendirian perguruan tinggi agama. Tim dipimpin oleh Drs. H. Syafaruddin dibantu oleh beberapa ustaz Pondok Pesantren Syekh Muhammad Dahlan dan perguruan tingginya diberi nama Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan. Alasan utama pemberian nama Barumun Raya pada waktu itu, karena lokasi perguruan tinggi ini berada di wilayah Barumun.
Penyusunan proposal pada waktu itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234 Tahun 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Bab II pasal 4 diuraikan bahwa persyaratan pendirian Perguruan Tinggi Agama meliputi rencana induk pengembangan, fakultas, jurusan, program studi dan kurikulum, tenaga kependidikan, analisis calon mahasiswa, analisis pendayagunaan out put/pemakai jasa lulusan, sumber pembiayaan, sarana dan prasarana, penyelenggara perguruan tinggi dan rancangan statuta.
Setelah selesai proposal pendirian dibuat oleh tim, rencana pendirian ditunda sementara karena keluarnya surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI bahwa untuk pendirian perguruan tinggi baru ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan dalam rangka untuk pembenahan internal perguruan tinggi yang bernaung di Departemen Agama RI. Baru pada awal tahun 2008 pendirian perguruan tinggi baru dibuka kembali.
Pada bulan Maret 2008 tim mengajukan proposal pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) ke Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI. Sekitar bulan Juni 2008 tim assesor dari Departemen Agama RI mengunjungi Pondok Pesantren Syekh Muhammad Dahlan untuk melaksanakan assesment sesuai dengan proposal yang diajukan.
Setelah melalui penelitian yang mendalam di Departemen Agama, maka keluarlah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Nomor: Dj.I/302/2008 tanggal 4 September 2008 tentang dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Nomor: Dj.I/303/2008 tanggal 4 September 2008 tentang yang menetapkan bahwa program studi yang diizinkan untuk dibuka adalah Ahwal Al-Syakhsyiah dan Perbankan Syari’ah. Dengan keluarnya izin operasional tersebut, mulailah Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) menerima mahasiswa baru tahun akademik 2008/2009.
Perkembangan STAIBR sampai akhir 2018, sudah mengelola empat program studi yaitu Prodi Ahwal Al-Syakhsyiah, Perbankan Syari’ah, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).